Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA
Kelas X Semester I
BAB I
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Uji Kompetensi 2
A. Pilihlah jawaban yang tepat!
1. Perhatikan fungsi kekuasaan negara berikut!
1). Membentuk undang-undang.
2). Melaksanakan undang-undang.
3). Mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
4). Melaksanakan hubungan luar negeri.
5). Mempertahankan undang-undang.
Fungsi kekuasaan eksekutif menurut John Locke ditunjukkan oleh angka . . . .
a. 1) dan 2)
b. 2) dan 3)
c. 2) dan 4)
d. 3) dan 4)
e. 4) dan 5)
2. Kekuasaan negara untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang menurut John Locke dimasukkan dalam kekuasaan . . . .
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Federatif
d. Legislatif
e. Eksaminatif
3. Menurut John Locke kedutaan dan atase negara termasuk dalam kekuasaan . . . .
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Federatif
d. Legislatif
c. Eksaminatif
4. Perhatikan fungsi kekuasaan negara berikut!
1). Legislatif
2). Eksekutif
3). Yudikatif
4). Federatif
5). Eksaminatif
Fungsi kekuasaan negara menurut Montesquieu ditunjukkan oleh angka . . . .
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 4)
c. 2), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 5)
e. 3), 4), dan 5)
5. Menurut Montesquieu kekuasaan ini memegang penuh kekuasaan pemerintahan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kekuasaan yang dimaksud adalah . . . .
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Federatif
d. Legislatif
e. Eksaminatif
6. UUD NRI Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, tetapi dibagi kepada lembaga-lembaga negara lainnya seperti yang diatur dalam . . . .
a. Pasal 1 ayat (1)
b. Pasal 1 ayat (2)
c. Pasal 1 ayat (3)
d. Pasal 2 ayat (2)
e. Pasal 2 ayat (3)
7. Mekanisme perubahan undang-undang dan secara tegas diatur dalam pasal 37 UUD Tahun 1945. Berkaitan dengan pasal tersebu yang tidak dapat diubah adalah . . . .
a. Kewenangan lembaga negara
b. Fungsi kekuasaan negara
c. Bentuk pemerintahan
d. Sistem pemerintahan
e. Bentuk negara
8. Dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ditunjukkan oleh pilihan . . . .
a. - Pasal 3 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (2)
b. - Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1)
c. - Pasal 20 ayat (1)
- Pasal 20 ayat (2)
d. - Pasal 24 ayat (1)
- Pasal 24 ayat (2)
e. - Pasal 23E ayat (1)
- Pasal 23E ayat (2)
9. Pengajuan rancangan undang-undang merupakan pelaksanaan sistem pembagian kekuasaan antara . . . .
a. Legislatif dan federatif
b. Legislatif dan yudikatif
c. Eksekutif dan legislatif
d. Eksekutif dan yudikatif
e. Federatif dan eksaminatif
10. Simaklah ketentuan pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berikut!
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar."
Berdasarkan ketentuan tersebut, apakah fungsi yang dimiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi?
a. Penentu atau pembatas kekuasaan.
b. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
c. Sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
d. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara.
e. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
11. UUD NRI Tähun 1945 hasil amandemen memberikan kekuasaan kepada lembaga MPR untuk . . . .
a. Membentuk kabinet
b. Menunjuk presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberbentikan presiden dan/atau wakil presiden
d. Menyelenggarakan peradilan guna menegak kan hukum dan keadilan
e. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan pengangkatan duta besar
12. Tugas utama seorang hakim adalah mengadili perkara di pengadilan. Sesuai tugasnya, seorang hakim telah diberi kepercayaan menjalankan sebuah kekuasaan, yaitu kekuasaan . . . .
a. Legislatif
b. Yudikatif
c. Federatif
d. Eksekutif
e. Eksaminatif
13. Perhatikan contoh-contoh berikut!
1). Pengangkatan duta besar.
2). Pembuatan perjanjian internasional.
3). Pemberian amnesti dan abolisi.
Berdasarkan contoh-contoh tersebut presiden dalam mengangkat pejabat negara dan dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan atau persetujuan . . . .
a. Badan Pemeriksa Keuangan
b. Dewan Perwakilan Daerah
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Konstitusi
e. Mahkamah Agung
14. Dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur tentang lembaga negara dan kekuasaannya. Pasangan lembaga negara dan kekuasaannya yang benar, yaitu . . . .
a. MPR, Mengubah undang-undang dasar
b. DPR, Melaksanakan undang-undang
c. Presiden, Membuat undang-undang
d. MA, Mengawasi keuangan negara
e. BPK, Mengawasi pelaksanaan peradilan
15. Perhatikan kewenangan lembaga negara berikut:
1). Melantik presiden dan wakil presiden
2). Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
3). Membahas rancangan undang-undangber sama presiden.
4). Menyetujui rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang diusulkan presiden
Kewenangan MPR yang benar ditunjukkan oleh angka . . . .
a. 1) dan 2)
b. 1) dan 3)
c. 1) dan 4)
d. 2) dan 3)
e. 3) dan 4)
16. Perhatikan lembaga-lembaga negara berikut!
1). Komisi Yudisial
2). Mahkamah Agung
3). Dewan Perwakilan Rakyat
4). Mahkamah Konstitusi
5). Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pemberhentian presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh lembaga negara yang ditunjukkan oleh angka . . . .
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 4)
c. 2), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 5)
e. 3), 4), dan 5)
17. Perhatikan wacana berikut!
UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan atau wakil presiden melalui peran beberapa lembaga negara. Melihat proses yang ada dalam konstitusi, proses pemakzulan di Indonesia membutuhkan waktu yang lama dan tidak mudah
Berdasarkan wacana di atas untuk pertama kalinya DPR melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket dan selanjutnya DPR menggunakan hak . . . .
a. Budget
b. Imunitas
c. Protokoler
d. Interpelasi
e. Menyatakan pendapat
18. Wewenang Mahkamah Konstitusi terdapat pada pilihan . . . .
a. - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Mengadili pada tingkat kasasi
b. - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
c. - Memutus pembubaran partai politik
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menetapkan calon hakim agung
d. - Memutus pembubaran partai politik
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
e. - Mengadili pada tingkat kasasi
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
19. Hakim konstitusi adalah hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi dipilih atas dasar kerja sama antarlembaga negara. Tiga lembaga negara yang memiliki tugas mencalonkan masing-masing tiga calon hakim konstitusi adalah . . . .
a. MA, DPD, dan BPK
b. MPR, DPR, dan DPD
c. DPR, presiden, dan MA
d. Presiden, DPR, dan MA
e. DPR, Presiden, dan BPK
20. Kekuasaan yudikatif dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat lembaga pendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Lembaga yang dimaksud adalah . . . .
a. Komisi Yudisial
b. Bank Indonesia
c. Mahkamah Agung
d. Mahkamah Konstitusi
e. Badan Pemeriksa Keuangan
B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Jelaskan persamaan pemikiran tentang te pemisahan dan pembagian kekuasaan antara John Locke dan Montesquieu!
Locke dan Montesquieu memiliki kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun konsep lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif punya perbedaan mendasar yaitu :
a. Locke, menilai eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuaaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri.
b. Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif sementara kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c. Pada kenyataannya sejarah menunjukkan bahwa pembagian kekuasaan yang dikemukaan Montesquieu lebih diterima dan banyak diaplikasikan oleh berbagai negara termasuk Indonesia.
2. Jelaskan hakikat dari pandangan Montesquieu tentang Trias Politika!
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga fungsi. Konsep kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika. Ketiga fungsi kekuasaan menurut Montesquieu sebagai berikut.
1). Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
2). Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3). Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mem pertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.
3. Apa yang dimaksud sistem pemisahan kekuasaan?
Adapun pemisahan kekuasaan (separations of power) adalah sistem kekuasaan setiap lembaga negara dilakukan secara terpisah. Dengan kata lain, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain tanpa memerlukan koordinasi. Lantas, Indonesia menganut sistem kekuasaan yang
4. Jelaskan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan di Indonesia!
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pembagian kekuasaan yang dijalankan bukanlah bagi-bagi tanggung jawab semata dalam menjalankan praktik penyelenggaraan negara. Lebih dari itu, pembagian kekuasaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara bersama-sama dalam satu sistem checks and balances. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian yaitu secara horizontal dan vertikal.
5. Tuliskan dan jelaskan dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif!
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dimiliki oleh presiden dibantu oleh wakil presiden.
6. DPR sebagai lembaga kekuasaan legislatif mem punyai hak interpelasi dan hak angket. Analisislah perbedaan hak interpelasi dan hak angket DPR!
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan tentang sesuatu hal dan memutuskan pelaksanaan suatu UUD dalam kebijakan pemerintah . .
7. Dalam lembaga kekuasaan eksekutif terdapat presiden dan menteri. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri. Tuliskan lima faktor yang menyebabkan menteri dapat diberhentikan dari jabatannya oleh presiden!
1). Karena seorang mentri tersebut mangkat (meninggal dunia)
2). Karena permintaan sang mentri sendiri
3). Karena tidak dapat melaksanakan tugasnya, misalkan sakit menahun
4). Karena adanya perubahan identitas , maksudnya dalam peraturan mentri harus warga indonesia, jika pada suatu saat sang mentri berpindah kewarganegaraannya, maka sang mentri dapat diperhentikan
5). Karena tidak dapat mencapai target dari pemerintah
8. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakim an yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berkaitan dengan kekuasaan yudikatif, lembaga apakah yang mengajukan sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden?
Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
9. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tuliskan tiga tugas yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut!
a). Menetapkan dan melaksanakan ke kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mem pertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c). Mengatur dan mengawasi bank.
10. Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pem bagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Jelaskan pasal UUD NRI Tahun 1945 yang membahas pembagian kekuasaan secara vertikal!
Munculnya kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari ditetapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
0 Comments