PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA/MA
Kelas XI Semester 1
BAB 1
Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pendalam Materi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah amandemen mengamanatkan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Dalam rangka memenuhi hak tersebut pemerintah membuat program jaminan sosial bagi warga negara salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dalam Bab I ini Anda akan memahami tentang HAM dalam perspektif Pancasila. Selain itu, Anda akan mengidentifikasi pelanggaran HAM yang ada di Indonesia dan penegakan HAM di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Pahami satu per satu uraian berikut demi meningkatkan kepedulian Anda terhadap HAM.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah amandemen mengamanatkan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Dalam rangka memenuhi hak tersebut pemerintah membuat program jaminan sosial bagi warga negara salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dalam Bab I ini Anda akan memahami tentang HAM dalam perspektif Pancasila. Selain itu, Anda akan mengidentifikasi pelanggaran HAM yang ada di Indonesia dan penegakan HAM di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Pahami satu per satu uraian berikut demi meningkatkan kepedulian Anda terhadap HAM.
B. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia tentu saja berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Di Indonesia proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara, yaitu Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV secara substansial memiliki tingkat nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dijabarkan dalam tiga nilai tersebut. Selain memiliki hak asasi, manusia memiliki kewajiban asasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut pembahasan hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila
1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan, serta, nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Nilai dasar yang dimaksud adalah ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin roh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut hak asasi manusia berdasarkan nilai dasar Pancasila.
a. HAM dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila mengandung nilai Ketuhanan. Nilai Ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak ber sikap diskriminatif antarumat beragama.
Memeluk agama dan melaksanakan ibadah merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi, sedangkan menghormati perbedaan agama merupakan kewajiban asasi manusia yang harus dilakukan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya serta melarang segala per buatan yang mengarah pada penyerangan agama, pemaksaan agama, propaganda anti- agama, dan melarang tindakan lain yang meresahkan, merugikan, melanggar, ataupun merampas hak asasi orang lain.
b. HAM dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
Sila kedua Pencasila secara jelas mengandung nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan. Nilai kemanusiaan berarti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai keber adaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang men cerminkan nilai luhur budaya bangsa. Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan gender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Nilai keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban, dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila kedua Pancasila mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia di berbagai bidang kehidupan tanpa adanya perbedaan.
c. HAM dalam Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga Pancasila mengandung persatuan dan kesatuan. Nilai persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian dalam satu sistem kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sila persatuan mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka yang dikaruniai akal dan hati nurani hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
d. HAM dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan mengandung makna nilai kerakyatan, kebijaksanaan, dan mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai ini dapat diwujudkan melalui peran aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan publik termasuk memberikan suara dalam pemilu secara cerdas dan bijaksana.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan tecermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Inti dari sila ini adalah musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan penyelesaian tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun. Ajaran demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia sebagai berikut.
1) Hak mengemukakan pendapat.
2) Hak berkumpul dan berserikat
3) Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4) Hak menduduki jabatan.
e. HAM dalam Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan dan kesejahteraan. Nilai keadilan adalah suatu kondisi yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran, fungsi, dan kedudukannya. Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai, dan bahagia. Kondisi ini hanya dapat dicapai dengan kerja keras, jujur, dan bertanggung jawab.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal pasal UUD NRI Tahun 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila juga dapat dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lain seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Nilai instrumental dibutuhkan untuk memerinci ketentuan-ketentuan dalam nilai ideal seperti ketentuan tentang HAM. Jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia secara khusus dituangkan dalam pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia dijamin lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 lebih diperinci sebagai berikut.
a Hak untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, dan damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak mengembangkan diri yaitu berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
c. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
d. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif dan hakim yang jujur dan adil.
e. Hak atas Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi dalam hal ini berarti setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik mengeluarkan pendapat di depan umum, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, memeluk agama, dan bebas dari perbudakan.
f. Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat hak milik, serta rasa aman dan tenteram. Selain itu, setiap orang berhak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, masyarakat, dan bangsa dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapat jaminan sosial yang dibutuhkan. Selain itu, setiap orang berhak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui perantara wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
i. Hak Wanita
Hak wanita berarti seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j. Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, serta memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelaksanaan HAM diatur lebih lanjut dalam undang-undang lain, peraturan pemerintah (PP), keputusan Presiden (keppres), peraturan daerah (perda), ketentuan tentang HAM dapat disimak dalam tabel berikut.
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamatan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perkembangan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi serta aspirasi masyarakat. Nilai praksis Pancasila diwujudkan dengan sikap sesuai kelima sila Pancasila. Dalam rangka penghormatan terhadap HAM, sikap-sikap tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap HAM dalam berbagai lingkungan kehidupan.
a. Lingkungan Keluarga
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan keluarga adalah menghormati anggota keluarga yang sedang beribadah, membantu orang tua membereskan rumah, memasang bendera Merah Putih di depan rumah pada hari ulang tahun kemerdekaan negara Republik Indonesia, dan mendengarkan nasihat orang tua.
b. Lingkungan Sekolah
d. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif dan hakim yang jujur dan adil.
e. Hak atas Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi dalam hal ini berarti setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik mengeluarkan pendapat di depan umum, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, memeluk agama, dan bebas dari perbudakan.
f. Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat hak milik, serta rasa aman dan tenteram. Selain itu, setiap orang berhak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, masyarakat, dan bangsa dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapat jaminan sosial yang dibutuhkan. Selain itu, setiap orang berhak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui perantara wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
i. Hak Wanita
Hak wanita berarti seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j. Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, serta memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelaksanaan HAM diatur lebih lanjut dalam undang-undang lain, peraturan pemerintah (PP), keputusan Presiden (keppres), peraturan daerah (perda), ketentuan tentang HAM dapat disimak dalam tabel berikut.
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamatan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perkembangan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi serta aspirasi masyarakat. Nilai praksis Pancasila diwujudkan dengan sikap sesuai kelima sila Pancasila. Dalam rangka penghormatan terhadap HAM, sikap-sikap tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap HAM dalam berbagai lingkungan kehidupan.
a. Lingkungan Keluarga
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan keluarga adalah menghormati anggota keluarga yang sedang beribadah, membantu orang tua membereskan rumah, memasang bendera Merah Putih di depan rumah pada hari ulang tahun kemerdekaan negara Republik Indonesia, dan mendengarkan nasihat orang tua.
b. Lingkungan Sekolah
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan sekolah adalah menghormati teman yang sedang beribadah, berpartisipasi dalam acara bakti sosial, tidak membeda-bedakan teman, melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal, dan menghargai hasil karya teman.
c. Lingkungan Masyarakat
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan masyarakat adalah menjaga ke tenangan lingkungan saat pemeluk agama lain sedang merayakan hari besar, menolong tetangga yang terkena musibah, aktif dalam kerja bakti bersih desa, mematuhi jam kunjung masyarakat, dan menjenguk tetangga yang sakit.
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan bangsa dan negara adalah memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan, menjadi sukarelawan ketika terjadi bencana di salah satu daerah di Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu, dan mematuhi hukum positif di Indonesia.
c. Lingkungan Masyarakat
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan masyarakat adalah menjaga ke tenangan lingkungan saat pemeluk agama lain sedang merayakan hari besar, menolong tetangga yang terkena musibah, aktif dalam kerja bakti bersih desa, mematuhi jam kunjung masyarakat, dan menjenguk tetangga yang sakit.
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
Contoh penghormatan terhadap HAM di lingkungan bangsa dan negara adalah memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan, menjadi sukarelawan ketika terjadi bencana di salah satu daerah di Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu, dan mematuhi hukum positif di Indonesia.
0 Comments