PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA/MA
Kelas XI Semester 1
BAB 1
Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pendalam Materi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah amandemen mengamanatkan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Dalam rangka memenuhi hak tersebut pemerintah membuat program jaminan sosial bagi warga negara salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dalam Bab I ini Anda akan memahami tentang HAM dalam perspektif Pancasila. Selain itu, Anda akan mengidentifikasi pelanggaran HAM yang ada di Indonesia dan penegakan HAM di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Pahami satu per satu uraian berikut demi meningkatkan kepedulian Anda terhadap HAM.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah amandemen mengamanatkan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Dalam rangka memenuhi hak tersebut pemerintah membuat program jaminan sosial bagi warga negara salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dalam Bab I ini Anda akan memahami tentang HAM dalam perspektif Pancasila. Selain itu, Anda akan mengidentifikasi pelanggaran HAM yang ada di Indonesia dan penegakan HAM di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Pahami satu per satu uraian berikut demi meningkatkan kepedulian Anda terhadap HAM.
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapat atau dikhawatirkan, tidak akan memperoleh penyelesian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia begitu beragam. Pelanggaran HAM terjadi karena manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia? Bagaimana bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah ulasan berikut.
1. Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia
Seluruh manusia di dunia ini dikaruniai hak asasi manusia oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaannya hak asasi yang dimiliki manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain. Oleh karena itu, tidak seorang pun diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Dalam rangka melindungi hak asasi tersebut, pemerintah menjamin hak setiap warga negara dalam peraturan perundang undangan nasional Meskipun demikian, pelanggaran terhadap HAM masih saja terjadi. Berikut faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM.
a. Faktor Internal
Faktor internal terjadinya pelanggaran HAM adalah dorongan dari dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa membahayakan hak asasi orang lain. Sebagai contoh, sikap egois (mementingkan diri sendiri), rendahnya tingkat kesadaran terhadap HAM, dan sikap tidak toleran terhadap orang lain. Sikap egois menyebabkan seseorang mengabaikan kewajibannya dan selalu menuntut haknya. Rendahnya tingkat kesadaran terhadap HAM menyebabkan seseorang bertindak semena-mena tanpa memperhatikan hak orang lain. Adapun sikap tidak toleran terhadap hak asasi orang lain menyebabkan sikap tidak menghormati dan tidak menghargai orang lain.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Faktor eksternal penyebabkan pelanggaran HAM seperti berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menggunakan kekuasaan dengan tidak semestinya. Wewenang atau kekuasaan sering digunakan untuk memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan urusan dan digunakan sebagai alat untuk memaksakan kehendak kepada orang lain. Sebagai contoh, oknum anggota DPR yang seharusnya membuat peraturan yang mengakomodasi suara rakyat, memasukkan kepentingan pribadi dalam peraturan yang dibuat. Seseorang dapat mengurus surat-surat tanpa pungutan pajak karena memiliki posisi penting dalam pemerintahan.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum, yaitu sikap permisif dari penegak hukum terhadap pelanggaran HAM. Sikap penegak hukum yang demikian akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.
3) Penyalahgunaan teknologi, yaitu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tindakan yang dapat merugikan orang lain. Melalui kemajuan teknologi, manusia dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Akan tetapi, melalui perkembangan teknologi itu pula pelanggaran HAM dapat terjadi seperti kasus penipuan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial Selain itu, penggunaan teknologi dalam kegiatan industri dapat melanggar HAM apabila limbah industri tidak diolah dan mencemari lingkungan sehingga mengganggu hak orang lain.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi, yaitu terjadinya ketimpangan antarmasyarakat atau kesejahteraan yang tidak merata. Ketimpangan tersebut menyebabkan adanya sekat antara masyarakat kaya dan miskin. Tidak jarang kondisi ini menjadi penyebab timbulnya perbudakan dan pelecehan.
Upaya penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia terus dilakukan. Akan tetapi, pelanggaran terhadap HAM masih sering terjadi. Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi ada yang sudah diadili dan ada yang belum diadili, serta ada yang sedang dalam proses untuk diadili. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dipicu oleh beberapa faktor. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM seperti berikut.
a. Sistem penegakan hukum yang masih lemah.
b. Kurangnya kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
c. Adanya usaha pemanfaatan pelanggaran HAM oleh pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan.
d. Masih adanya kebiasaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh beberapa pihak.
e. Adanya budaya ewuh pakewuh yang menyebabkan rasa tidak enak jika ingin memproses kasus pelanggaran HAM yang menyangkut pihak tertentu.
f. Masih lemahnya penegakan hak asasi manusia.
2. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM adalah tindakan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak atas seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh undang undang. Tindakan atau perbuatan dan kelalaian tersebut dikhawatirkan tidak akan memperoleh kejelasan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM mendapat perhatian khusus di negara Indonesia karena pelanggaran HAM sangat merugikan orang lain.
Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan hak asasi manusia yan dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengingkaran atas hak-hak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut termasuk tindakan pelanggaran HAM. Contoh bentuk pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 seperti berikut.
a. Memaksakan kehendak kepada orang lain.
b. Melarang orang beribadah.
c. Melarang seseorang mendapatkan informasi atau pengajaran.
d. Melarang orang lain berpendapat dalam forum.
e. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menegaskan adanya pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
1) Membunuh anggota kelompok.
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara kelompok fisik, baik seluruh atau sebagiannya.
4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa tindakan-tindakan berikut.
1) Pembunuhan
2) Pemusnahan
3) Perbudakan
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6) Penyiksaan
7) Penganiayaan terhadap kelompok tertentu
8) Penghilangan orang secara paksa
9) Kejahatan apartheid
Kasus pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Indonesia. Di Indonesia pelanggaran HAM digolongkan menjadi kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (pelanggaran HAM masa lalu) dan kasus pelanggaran HAM setelah diundangkannya ketentuan tersebut. Anda dapat menyimak contoh kasus tersebut dalam tabel berikut.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi tersebut dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk melalui keputusan presiden berdasarkan usul Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Apa pun sifatnya, pelanggaran terhadap hak orang lain tidak boleh dilakukan. Kita harus mengakui dan menghormati hak dan kewajiban seseorang. Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum (Muhsi, 2015: 14).
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan secara mudah meskipun prosedur penyelesaiannya telah diatur berbagai peraturan perundang-undangan. Kasus pelanggaran HAM terus berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya dan kerja sama nyata dari berbagai elemen, baik masyarakat maupun pemerintah di antaranya melalui penyelidikan dan penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan.
1. Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia
Seluruh manusia di dunia ini dikaruniai hak asasi manusia oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaannya hak asasi yang dimiliki manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain. Oleh karena itu, tidak seorang pun diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Dalam rangka melindungi hak asasi tersebut, pemerintah menjamin hak setiap warga negara dalam peraturan perundang undangan nasional Meskipun demikian, pelanggaran terhadap HAM masih saja terjadi. Berikut faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM.
a. Faktor Internal
Faktor internal terjadinya pelanggaran HAM adalah dorongan dari dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa membahayakan hak asasi orang lain. Sebagai contoh, sikap egois (mementingkan diri sendiri), rendahnya tingkat kesadaran terhadap HAM, dan sikap tidak toleran terhadap orang lain. Sikap egois menyebabkan seseorang mengabaikan kewajibannya dan selalu menuntut haknya. Rendahnya tingkat kesadaran terhadap HAM menyebabkan seseorang bertindak semena-mena tanpa memperhatikan hak orang lain. Adapun sikap tidak toleran terhadap hak asasi orang lain menyebabkan sikap tidak menghormati dan tidak menghargai orang lain.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Faktor eksternal penyebabkan pelanggaran HAM seperti berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menggunakan kekuasaan dengan tidak semestinya. Wewenang atau kekuasaan sering digunakan untuk memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan urusan dan digunakan sebagai alat untuk memaksakan kehendak kepada orang lain. Sebagai contoh, oknum anggota DPR yang seharusnya membuat peraturan yang mengakomodasi suara rakyat, memasukkan kepentingan pribadi dalam peraturan yang dibuat. Seseorang dapat mengurus surat-surat tanpa pungutan pajak karena memiliki posisi penting dalam pemerintahan.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum, yaitu sikap permisif dari penegak hukum terhadap pelanggaran HAM. Sikap penegak hukum yang demikian akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.
3) Penyalahgunaan teknologi, yaitu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tindakan yang dapat merugikan orang lain. Melalui kemajuan teknologi, manusia dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Akan tetapi, melalui perkembangan teknologi itu pula pelanggaran HAM dapat terjadi seperti kasus penipuan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial Selain itu, penggunaan teknologi dalam kegiatan industri dapat melanggar HAM apabila limbah industri tidak diolah dan mencemari lingkungan sehingga mengganggu hak orang lain.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi, yaitu terjadinya ketimpangan antarmasyarakat atau kesejahteraan yang tidak merata. Ketimpangan tersebut menyebabkan adanya sekat antara masyarakat kaya dan miskin. Tidak jarang kondisi ini menjadi penyebab timbulnya perbudakan dan pelecehan.
Upaya penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia terus dilakukan. Akan tetapi, pelanggaran terhadap HAM masih sering terjadi. Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi ada yang sudah diadili dan ada yang belum diadili, serta ada yang sedang dalam proses untuk diadili. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dipicu oleh beberapa faktor. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM seperti berikut.
a. Sistem penegakan hukum yang masih lemah.
b. Kurangnya kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
c. Adanya usaha pemanfaatan pelanggaran HAM oleh pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan.
d. Masih adanya kebiasaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh beberapa pihak.
e. Adanya budaya ewuh pakewuh yang menyebabkan rasa tidak enak jika ingin memproses kasus pelanggaran HAM yang menyangkut pihak tertentu.
f. Masih lemahnya penegakan hak asasi manusia.
2. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM adalah tindakan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak atas seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh undang undang. Tindakan atau perbuatan dan kelalaian tersebut dikhawatirkan tidak akan memperoleh kejelasan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM mendapat perhatian khusus di negara Indonesia karena pelanggaran HAM sangat merugikan orang lain.
Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan hak asasi manusia yan dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengingkaran atas hak-hak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut termasuk tindakan pelanggaran HAM. Contoh bentuk pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 seperti berikut.
a. Memaksakan kehendak kepada orang lain.
b. Melarang orang beribadah.
c. Melarang seseorang mendapatkan informasi atau pengajaran.
d. Melarang orang lain berpendapat dalam forum.
e. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menegaskan adanya pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
1) Membunuh anggota kelompok.
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara kelompok fisik, baik seluruh atau sebagiannya.
4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa tindakan-tindakan berikut.
1) Pembunuhan
2) Pemusnahan
3) Perbudakan
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6) Penyiksaan
7) Penganiayaan terhadap kelompok tertentu
8) Penghilangan orang secara paksa
9) Kejahatan apartheid
Kasus pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Indonesia. Di Indonesia pelanggaran HAM digolongkan menjadi kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (pelanggaran HAM masa lalu) dan kasus pelanggaran HAM setelah diundangkannya ketentuan tersebut. Anda dapat menyimak contoh kasus tersebut dalam tabel berikut.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi tersebut dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk melalui keputusan presiden berdasarkan usul Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Apa pun sifatnya, pelanggaran terhadap hak orang lain tidak boleh dilakukan. Kita harus mengakui dan menghormati hak dan kewajiban seseorang. Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum (Muhsi, 2015: 14).
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan secara mudah meskipun prosedur penyelesaiannya telah diatur berbagai peraturan perundang-undangan. Kasus pelanggaran HAM terus berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya dan kerja sama nyata dari berbagai elemen, baik masyarakat maupun pemerintah di antaranya melalui penyelidikan dan penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan.
0 Comments