PPKn XI - Semester 3 - Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila di Indonesia - Demokrasi

PPKn XI - Semester 3 - Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila di Indonesia - Demokrasi

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN  SMA/MA

Kelas XI Semester 1





BAB 2
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila di Indonesia


Pendalam Materi


    Demokrasi pada apersepsi diwujudkan melalui sikap menghargai pendapat orang lain. Tahukah Anda, demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mencakup aspek lebih luas. Akan tetapi, sebelum Anda mempelajari penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebaiknya Anda mempelajari makna demokrasi secara umum melalui pembahasan berikut.


A. Demokrasi


    Konsep demokrasi memegang peranan begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep demokrasi mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang memiliki sikap demokratis akan mudah menyelesaikan masalah melalui kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Artinya, demokrasi memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Untuk mengetahui lebih dalam tentang makna demokrasi, baca dan peajari pembahasan berikut.


1. Makna Demokrasi


    Tahukah Anda, apa makna demokrasi? Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratein/kratos berarti kekuasaan, pemerintah, atau pemerintahan. Adapun sebagai pemegang kedaulatan. Terdapat beberapa tokoh yang turut memberikan pandangannya secara harfiah, demokrasi mengandung pengertian suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat mengenai pengertian demokrasi seperti berikut.

a. Abraham Lincoln

    Presiden ke-16 Amerika Serikat mengemukakan pandangannya mengenai makna demokrasi. Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan suatu negara yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Makna demokrasi menurut Abraham Lincoln tersebut diuraikan dalam penjelasan berikut.

      1) Dari rakyat, artinya suatu negara terbentuk karena adanya kekuasaan pemerintahan yang diberikan dari rakyat. Unsur pokok suatu negara adalah rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemerintah mendapatkan kekuasaan dari rakyat.
      2) Oleh rakyat, artinya rakyat harus diikutsertakan dalam penyelenggaraan negara. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas segala fasilitas yang disediakan pemerintah demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
      3) Untuk rakyat artinya segala ketertiban dan ketenteraman yang dipelopori oleh masyarakat pada akhirnya akan menjadi hadiah bagi rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, rakyat harus membantu menjaga ketertiban demi diri rakyat sendiri.

b. Afan Gaffar


    Afan Gaffar, seorang pakar ilmu politik, menyatakan bahwa demokrasi dimaknai dalam dua bentuk yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empiris. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara. Adapun demokrasi empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

c. Susilo Bambang Yudhoyono


    Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden ke-6 Republik Indonesia. Beliau berpandangan bahwa demokrasi dapat dilihat berdasarkan ukuran normatif dan ukuran demokrasi yang mapan. Berdasarkan ukuran normatif, demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan kebijakan. Sebagai contoh, terlaksananya pemilu yang jurdil (jujur dan adil), perekrutan kepemimpinan yang teratur, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan adanya kebebasan pers. Adapun ukuran demokrasi yang mapan terdiri atas lima arena, yaitu adanya civil society (masyarakat madani), political society (masyarakat politik), economic society (masyarakat ekonomi), rule of law (aturan main berupa undang-undang dan peraturan), dan state apparatus (aparat negara) yang ber fungsi dengan baik.

    Selain pengertian tersebut, terdapat beberapa tokoh lain yang turut menyumbangkan pandangan nya mengenai makna demokrasi seperti Joseph A. Schemer, Sidney Hook, Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, serta Henry B. Mayo. Untuk mengetahui pendapat dari tokoh tersebut, pindailah QR Code di samping.


2. Bentuk-Bentuk Demokrasi


    Demokrasi dipandang sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tiap tiap negara di dunia yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya memiliki pemahaman beragam. Berdasarkan kondisi tersebut, demokrasi kemudian dikelompokkan berdasarkan tiga sudut pandang antara lain demokrasi berdasarkan kehendak rakyat, demokrasi berdasarkan prinsip ideologi, dan demokrasi berdasarkan titik perhatiannya.

a. Demokrasi Berdasarkan Kehendak Rakyat


    Demokrasi berdasarkan kehendak rakyat dibagi menjadi demokrasi langsung, demokrasi perwakilan, dan demokrasi perwakilan sistem referendum. Untuk mengetahui makna ketiga demokrasi tersebut, simaklah penjelasan berikut.

1) Demokrasi Langsung


    Dalam sistem demokrasi langsung, rakyat dapat menyampaikan pendapat secara langsung dalam hal ikhwal persoalan kepada pihak eksekutif. Artinya, semua warga negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak membuat keputusan. Keputusan keputusan rakyat memengaruhi keadaan politik yang ada. Jadi, berdasarkan sistem ini, keberadaan parlemen hampir tidak diperlukan.

    Sistem ini pernah berlaku di negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM), yaitu ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan sehingga seluruh rakyat diharuskan berkumpul untuk membahasnya. Akan tetapi, pada era modern demokrasi langsung menjadi tidak praktis karena jumlah penduduk suatu negara cukup besar dan sulitnya mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum. Selain itu, demokrasi langsung menuntut partisipasi tinggi dari rakyat sedangkan pada era modern rakyat cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara. Artinya, demokrasi ini dapat dijalankan apabila negara berpenduduk sedikit dan wilayahnya kecil.

    Sistem pemilihan wakil rakyat di parlemen pada demokrasi langsung memiliki risiko kemungkinan akan banyak jumlah suara yang terbuang, karena tiap-tiap daerah memiliki jumlah penduduk berbeda-beda. Dampak positif dari sistem demokrasi ini yaitu wakil yang akan dipilih datang langsung ke lokasi pemilihan sehingga rakyat dapat lebih mengenal calon wakilnya di pemerintahan. Selain itu, rakyat dapat secara langsung mengetahui visi dan misi yang ditawarkan oleh para calon wakil rakyat.

2) Demokrasi Perwakilan


    Perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan pada suatu negara memerlukan adanya lembaga legislatif. Kondisi ini terjadi karena jumlah rakyat yang terlalu banyak sehingga tidak memungkinkan mereka duduk bersama dalam parlemen. Demokrasi perwakilan adalah sistem demokrasi dengan memberikan legitimasi kekuasaan kepada orang-orang tertentu yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasinya di pemerintahan. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang orang yang dipilih melalui pemilu.

    Orang-orang yang terpilih dalam pemilihan umum tersebut akan menduduki lembaga eksekutif dan legislatif. Eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan. Adapun legislatif merupakan lembaga yang bertugas membuat peraturan untuk menjalankan organisasi negara. Peraturan yang dibuat legislatif tidak semata-mata untuk kepentingan pemerintahan, tetapi juga untuk mengakomodasi kebutuhan warga negara. Lembaga legislatif diwajibkan untuk mencari data, permasalahan, serta keluhan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan negara. Pada era sekarang, banyak negara di dunia memilih bentuk demokrasi perwakilan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga tidak mungkin menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga perwakilan (parlemen).

3) Demokrasi Perwakilan Sistem Referendum


    Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam lembaga perwakilan, tetapi lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat. Keanggotaan badan perwakilan rakyat tersusun berdasarkan hasil pemilihan umum. Selanjutnya, badan perwakilan rakyat tersebut memilih kabinet yang akan melaksanakan kekuasaan eksekutif dalam jangka waktu tertentu. Sesudah pemilihan kabinet, anggota kabinet tidak dapat dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat. Dalam hal ini badan perwakilan rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak lepas dari pengawasan dan kontrol rakyat.

    Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara referendum atau pemungutan suara secara langsung dalam rangka mengetahui kehendak rakyat. Terdapat dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah referendum yang harus dilaksanakan guna meminta persetujuan rakyat atas berlakunya suatu undang-undang yang didasarkan atas pengambilan suara terbanyak. Referendum obligator disebut juga sebagai referendum wajib karena berlakunya suatu undang-undang tergantung dari persetujuan rakyat dalam referendum. Dalam hal ini, badan legislatif baru membuat rancangan undang-undang dan menawarkan rancangan undang-undang tersebut kepada rakyat melalui pemungutan suara (referendum). Adapun referendum fakultatif atau referendum tidak wajib dilaksanakan jika ada rakyat yang tidak setuju atas berlakunya suatu undang-undang setelah undang-undang tersebut dibuat.

b. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi


    Berdasarkan prinsip ideologi, demokrasi dibagi menjadi demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional Kedua bentuk demokrasi tersebut dijelaskan dalam uraian berikut.

1) Demokrasi Rakyat


    Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar adalah sistem demokrasi yang didasari paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial atau sama rata sama rasa. Dalam demokrasi ini manusia dibebaskan dari keterikatan kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan dan paksaan terhadap manusia lainnya. Monopoli hak kepemilikan ada pada negara bukan perseorangan. Dalam aspek ini, negara mempunyai legitimasi untuk melakukan pemaksaan bahkan kekerasan untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan sesuai konsep demokrasi ini.

2) Demokrasi Konstitusional


    Demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis merupakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Pembatasan-pembatasan kekuasaan tersebut terdapat dalam konstitusi. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya jaminan mengenai hak asasi manusia dalam konstitusi. Jadi, dalam pelaksanaannya, sistem demokrasi konstitusional begitu menjunjung hak asasi manusia di atas kepentingan umum dan didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Akibatnya, lahirlah sistem pemerintahan liberal.

    Demokrasi konstitusional mendambakan suatu pemerintahan tunduk pada rule of law. Kongres International Commision of Jurist 1965 merumuskan syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law sebagai berikut.
      a) Adanya perlindungan konstitusional. Artinya keberadaan konstitusi selain menjamin hak-hak individu juga mengatur cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
      b) Terdapat badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
      c) Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas.
      d) Adanya kebebasan menyatakan pendapat.
      e) Kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
      f) Adanya Pendidikan Kewarganegaraan.

    Itulah syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law dalam demokrasi konstitusional. Selain syarat tersebut, demokrasi konstitusional memiliki beberapa kelebihan seperti berikut.
      a) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
      b) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
      c) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
      d) Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan.
      e) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tecermin pada keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
      f) Menjamin tegaknya keadilan.
      g) Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.

c. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian


    Berdasarkan titik perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi tiga macam sebagai berikut.

1) Demokrasi Formal


    Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi formal adalah sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dipandang mempunyai derajat dan hak yang sama.

2) Demokrasi Material


    Demokrasi materiil adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upaya. upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan tidak jarang dihilangkan. Usaha mengurangi perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara, dengan segala sesuatunya menjadi hak milik negara. Dalam demokrasi materiil, hak milik pribadi tidak diakui.

3) Demokrasi Gabungan


    Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi materiel Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi seluruh aktivitas rakyat dibatasi demi kesejahteraan. Dengan demikian, upaya yang dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat jangan sampai menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.

    Anda telah mempelajari bentuk-bentuk demokrasi secara umum. Lantas, mengapa tidak ada demokrasi Pancasila dalam pembahasan tersebut? Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang hanya dilaksanakan di negara Indonesia. Adapun bentuk-bentuk demokrasi yang dijelaskan sebelumnya merupakan bentuk demokrasi secara universal dan dapat berlaku di berbagai negara. Apabila ditinjau dari demokrasi berdasarkan prinsip ideologi, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Adapun penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selain itu, demokrasi Pancasila mempunyai ciri khas yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ciri khas demokrasi Pancasila tersebut dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Jadi, jelaslah bahwa demokrasi Pancasila yang dianut Indonesia dikategorikan sebagai demokrasi konstitusional.


3. Prinsip-prinsip Demokrasi


    Sebuah negara dikatakan demokratis ketika sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Berikut prinsip-prinsip demokrasi menurut beberapa ahli.

a. Robert A. Dahl mengemukakan adanya tujuh prinsip suatu negara demokratis sebagai berikut.
      1) Pejabat yang dipilih oleh rakyat.
      2) Pemilihan (umum) yang bebas dan fair.
      3) Hak pilih yang mencakup semua.
      4) Hak untuk menjadi calon suatu jabatan.
      5) Kebebasan mengungkapkan diri secara lisan dan tulisan.
      6) Informasi alternatif.
      7) Kebebasan membentuk asosiasi.

b. Riswandha Imawan berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki rakyatsebagai berikut.
      1) Deliberatif (mengutamakan musyawarah).
      2) Substantif (mengena ke akar permasalahan).
      3) Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat).

c. Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah mengungkapkan bahwa suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
      1) Kedaulatan rakyat.
      2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
      3) Kekuasaan mayoritas.
      4) Hak-hak minoritas.
      5) Jaminan hak-hak asasi manusia.
      6) Pemilihan yang bebas dan jujur.
      7) Persamaan di depan hukum.
      8) Proses hukum yang wajar.
      9) Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
    10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
    11) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

d. Agus Dwiyono menyatakan bahwa penerapan demokrasi akan terlaksana secara efektif apabila didukung oleh prinsip dasar dalam demokrasi. Agus Dwiyono dalam Sulaiman (2016, 86) menjelaskan tujuh prinsip demokrasi sebagai berikut.
      1) Pemerintahan berdasarkan pada konstitusi. Artinya, pemerintah dalam melaksanakan kewenangan dibatasi oleh konstitusi.
      2) Penyelenggaraan umum yang bebas, jujur, dan adil
      3) Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia.
      4) Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
      5) Terselenggaranya peradilan yang tidak memihak.
      6) Kebebasan berserikat, berorganisasi, dan berpendapat.
      7) Kebebasan pers dan media massa.

    Prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut merupakan aspek-aspek yang diperlukan dalam mengembangkan pemerintahan negara yang demokratis. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila telah menerapkan prinsip tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, tanpa adanya penerapan prinsip tersebut dalam suatu negara, bentuk pemerintahan demokratis akan sulit diwujudkan.


4. Ciri-Ciri Demokrasi


    Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokratis sebagai berikut.
      a. Adanya keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung:
      b. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap keberadaan hak asasi warga negara.
      c. Persamaan hak warga negara dalam segala bidang,
      d. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
      e. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
      f. Adanya pers atau media massa yang bebas menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku serta kebijakan pemerintah.
      g. Terselenggaranya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
      h. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil untuk memilih pemimpin negara serta anggota dewan perwakilan rakyat.
      i. Adanya pengakuan terhadap keberagaman, baik suku, agama, maupun golongan.


5. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi


    Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik bergantung pada tegaknya unsur penopang demokrasi tersebut. Tahukah Anda, apa saja unsur-unsur yang dimaksud? Unsur-unsur tegaknya demokrasi antara ain negara hukum, masyarakat madani, dan infrastruktur politik.

a. Negara Hukum


    Penegakan demokrasi dalam negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas, tidak memihak, dan memberikan jaminan terhadap keberadaan hak asasi manusia. Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
      1) Adanya perlindungan terhadap HAM.
      2) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
      3) Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara.
      4) Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.

    Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara hukum dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara. Adapun negara hukum dalam arti materiil yaitu selain menegakkan hukum, aspek.keadilan juga harus diperhatikan dan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Masyarakat Madani

    Masyarakat madani atau civil society merupakan tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis, Masyarakat ini lahir sebagai hasil penyemaian proses madani. Karakteristik masyarakat madani antara lain demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial, partisipasi sosial, dan supremasi hukum. Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting bagi demokrasi semata. Akan tetapi, tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, baik secara internal maupun eksternal.

    Membangun masyarakat madani Indonesia membutuhkan sebuah kunci, yaitu toleransi. Toleransi dianggap mampu membuka pintu-pintu keragaman, arogansi sosial, egoisme dan merubahnya menjadi satu kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

c. Infrastruktur Politik


    Infrastruktur politik terdiri atas partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group), dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group). Partai politik, yaitu kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita cita yang sama. Kelompok gerakan, yaitu sekumpulan orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan, yaitu sekelompok orang dalam wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalisme dan keilmuan tertentu.

    Ketiga aspek tersebut menjadi unsur penting dalam penegakan demokrasi di suatu negara, khususnya di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara hendaknya kita turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang demokratis.






Post a Comment

0 Comments