PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA/MA
Kelas XI Semester 1
BAB 3
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945
Pendalam Materi
Pemberian sanksi hukuman melalui proses peradilan harus sesuaikan dengan sistem hukum yang berhku Sistem adalah suatu kesatuan yang di dalamnya terdiri atas beberapa komponen atau bagian yang saling berhubungan. Artinya, komponen-komponen tersebut akan saling memengaruhi dan melengkapi untuk mencapai tujuan tertentu (Bakri, 2013, 20).
Hukum Indonesia merupakan suatu sistem. Artinya, hukum Indonesia bukan sekadar kumpuan peraturan- peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Untuk mengetahui sistem hukum Indonesia, simaklah penjelasan berikut.
C. Hukum dalam Masyarakat
Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban adalah kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan perintah maupun larangan dalam sebuah hukum. Sebagai contoh, adanya tata aturan berlalu lintas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara. Adanya hukum merupakan upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.
1. Arti Penting Hukum dalam Masyarakat
Hukum dan masyarakat bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hukum tanpa masyarakat hanya akan bersifat anjuran, sedangkan masyarakat tanpa hukum akan bertindak tidak terarah. Keberadaan hukum dalam masyarakat memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan. Arti penting hukum dalam masyarakat sebagai berikut.
a. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Kekacauan akan terjadi apabila suatu negara tidak memiliki kepastian hukum. Tidak adanya hukum akan mengakibatkan seseorang bertindak sesuka hati sehingga mengakibatkan berlakunya hukum rimba. Artinya, pihak yang kuat akan menguasai yang lemah. Akan tetapi, dengan adanya hukum, pihak-pihak yang lemah akan terlindungi dari tindakan kesewenang wenangan pihak-pihak yang kuat.
b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Keberadaan hukum akan mencegah seseorang melanggar hak orang lain.
c. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Hukum berperan memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, tetapi juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Adil juga berarti menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.
d. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila hukum ditaati oleh warganya.
2. Sikap Patuh terhadap Hukum
Kepatuhan terhadap hukum akan tercipta apabila masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung mengarah pada pelanggaran hukum, sedangkan semakin tingginya kesadaran hukum akan membuat seseorang taat terhadap hukum (Arliman, 2015, 224).
Tingkat kesadaran hukum masyarakat di pengaruhi oleh beberapa indikator. Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator yang memengaruhi kesadaran hukum sebagai berikut.
a. Pengetahuan hukum, artinya seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud adalah hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Perilaku tersebut me. nyangkut perilaku yang dilarang maupun yang diperbolehkan oleh hukum.
b. Pemahaman hukum, artinya seseorang telah mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu. Sebagai contoh adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
c. Sikap hukum, artinya seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
d. Perilaku hukum, artinya seseorang dalam suatu masyarakat telah mematuhi peraturan yang berlaku.
d. Perilaku hukum, artinya seseorang dalam suatu masyarakat telah mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator di atas sekaligus menunjukkan tingkatan kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang mengetahui hukum, bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Akan tetapi, apabila seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, tingkat kesadaran hukumnya telah tinggi (Arliman, 2015, 226-227)
Bagaimana bentuk sikap patuh terhadap hukum? Perwujudan sikap patuh terhadap hukum sebagai berikut.
a. Sikap Patuh di Lingkungan Keluarga
Sikap patuh terhadap hukum di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan tindakan seperti berikut.
1) Menjaga nama baik keluarga.
2) Menaati aturan yang berlaku di keluarga.
3) Menghormati semua anggota keluarga.
4) Setiap keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
5) Setiap keluarga melengkapi diri dengan akta kelahiran.
2) Menaati aturan yang berlaku di keluarga.
3) Menghormati semua anggota keluarga.
4) Setiap keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
5) Setiap keluarga melengkapi diri dengan akta kelahiran.
b. Sikap Patuh di Lingkungan Sekolah
Sikap patuh terhadap hukum di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dengan tindakan seperti berikut
1) Menaati tata tertib di sekolah.
2) Disiplin dalam belajar di kelas.
3) Mengikuti upacara bendera setiap senin dan hari penting lainnya.
4) Menghormati guru, siswa, dan semua warga sekolah.
2) Disiplin dalam belajar di kelas.
3) Mengikuti upacara bendera setiap senin dan hari penting lainnya.
4) Menghormati guru, siswa, dan semua warga sekolah.
c. Sikap Patuh di Lingkungan Masyarakat
Sikap patuh terhadap hukum di lingkungan masyarakat seperti berikut.
1) Menjaga nama baik di lingkungan masyarakat
2) Menghormati sesama warga masyarakat
3) Taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat
4) Bertindak sesuai norma.
5) Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan.
3) Taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat
4) Bertindak sesuai norma.
5) Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan.
d. Sikap Patuh di Lingkungan Negara
Sikap patuh terhadap hukum di lingkungan negara dapat diwujudkan dengan tindakan seperti berikut.
1) Menjaga nama baik bangsa dan negara.
2) Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara, misal membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas di
3) Saling menghormati antarsesama warga negara.
2) Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara, misal membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas di
3) Saling menghormati antarsesama warga negara.
3. Akibat Melanggar Hukum
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Apabila perilaku manusia tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan, hukum akan bertindak memberikan sanksi terhadap pelanggar nya. Sanksi adalah tindakan-tindakan (hukuman) untuk memaksa seseorang menaati aturan atau ketentuan undang-undang. Hukum tanpa sanksi tegas hanya akan bersifat anjuran. Adapun sanksi tanpa hukum yang mengaturnya akan semena-mena karena tidak ada peraturan yang menjadi filosofi sanksi tersebut Hukum akan tajam apabila disertai dengan sanksi tegas. Sanksi tegas diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran. Hukum dan sanksi harus berjalan beriringan demi terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sanksi terhadap pelanggaran beragam jenisnya, antara lain sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sanksi setiap norma atau hukum berbeda-beda. Akan tetapi, perbedaan sanksi memiliki tujuan yang sama, yaitu terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Keberagaman sanksi dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sebagai berikut.
4. Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum
Rendahnya kesadaran hukum mendorong perlunya upaya membina kesadaran hukum demi meningkatnya kepatuhan hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education) (Arliman, 2015, 229-230).
a. Tindakan (Action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan dengan memperberat ancaman hukuman atau memperketat pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang undang. Sebagai contoh, kegiatan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila pengendara tidak memiliki surat kelengkapan berkendara dan melanggar peraturan perundang-undangan, polisi dapat menjatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Mungkin untuk beberapa waktu akan tampak atau terasa adanya penertiban. Akan tetapi, kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang bersifat drastik saja.
b. Pendidikan (Education)
Pendidikan dapat dilakukan secara formal maupun informal. Pendidikan formal dilaksanakan di lingkungan sekolah mulai dari tingkat rendah atau TAK hingga jenjang pendidikan tinggi. Adapun pendidikan informal dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, kampanye, dan pameran.
Pendidikan akan berupaya menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain, dan harus bertindak hati-hati dalam masyarakat Pendidikan diharapkan tidak hanya mengenalkan hukum, tetapi menaati, melaksanakan, menegakkan, dan mempertahankan hukum yang berlaku.
Meningkatkan kepatuhan melalui upaya tindakan dan pendidikan diharapkan mampu menjamin keteraturan dan ketertiban. Dengan demikian, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan akan tercipta dalam kehidupan bermasyarakat.
0 Comments