Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA
Kelas XI Semester I
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu r dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara sederhana manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat | pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya | yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi | kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
Dua peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapat kan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam. Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 200S tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
a) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini
0 Comments