Sejarah Indonesia SMA/MA
Kelas XI Semester I
C. Penjajahan Pemerintah Belanda
3. Dominasi Pemerintahan Belanda
Raffles mengakhiri pemerintahannya di Hindia pada tahun 1816 Pemerintah Inggris sebenarnya telah menunjuk John Fendall untuk menggantikan Raffles tetapi pada tahun 1814 sudah diadakan Konvensi London. Salah satu isi Konvensi London adalah Inggris harus mengembalikan tanah jajahan di Hindia kepada Belanda. Dengan demikian, pada tahun 1816 Kepulauan Nusantara kembali dikuasai oleh Belanda. Sejak itu dimulailah Pemerintahan Kolonial Belanda
a) Jalan Tengah Bersama Komisaris Jenderal
Setelah kembali ke tangan Belanda, tanah Hindia diperintah oleh badan baru yang diberi nama Komisaris Jenderal yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Komisaris Jenderal ini dibentuk oleh Pangeran Willem Vi yang beranggotakan tiga orang, yakni: Cornelis Theodorus Elout, Arnold Ardiaan Buyskes, dan Alexander Gerard Philip Baron Van der Capellen.
Semula Elout ditunjuk sebagai ketua, tetapi kemudian digantikan oleh Van der Capellen sebagai ketua dan sekaligus sebagai gubernur jenderal. Sebagai rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan di negeri jajahan, Pangeran Willem V mengeluarkan Undang-Undang Pemerintah untuk negeri jajahan (Regerings Reglement) pada tahun 1815. Salah satu pasal dari undang undang tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pertanian dilakukan secara bebas. Hal ini menunjukkan bahwa ada relevansi dengan keinginan kaum liberal sebagaimana diusulkan oleh Dirk van Hogendorp.
Berbekal ketentuan dalam undang-undang tersebut ketiga anggota Komisaris Jenderal itu berangkat ke Hindia Belanda. Ketiganya sepakat untuk mengadopsi beberapa kebijakan yang pernah diterapkan oleh Raffles. Mereka sampai di Batavia pada 27 April 1816. Ketika melihat kenyataan di lapangan, Ketiga Komisaris Jenderal itu bimbang untuk menerapkan prinsip prinsip liberalisme dalam mengelola tanah jajahan di Nusantara. Hindia dalam keadaan terus merosot dan pemerintah mengalami kerugian. Kas negara di Belanda dalam keadaan menipis. Mereka sadar bahwa tugas mereka harus dilaksanakan secepatnya untuk dapat mengatasi persoalan ekonomi baik di Tanah Jajahan maupun di Negeri Induk.
Sementara itu perdebatan antara kaum liberal dan kaum konservatif terkait dengan pengelolaan tanah jajahan untuk mendatangkan keuntungan sebesar besarnya belum mencapai titik temu Kaum liberal berkeyakinan bahwa pengelolaan negeri jajahan akan mendatangkan keuntungan yang besar bila diserahkan kepada swasta, dan rakyat diberi kebebasan dalam menanam Sedang kelompok konservatif berpendapat pengelolaan tanah jajahan akan menghasilkan keuntungan apabila langsung ditangani pemerintah dengan pengawasan yang ketat.
Dengan mempertimbangkan amanat UU Pemerintah dan melihat kenyataan di lapangan serta memperhatikan pandangan kaum liberal dan kaum konservatif, Komisaris Jenderal sepakat untuk menerapkan kebijakan jalan tengah" Maksudnya, eksploitasi kekayaan di tanah jajahan langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda agar segera mendatangkan keuntungan bagi negeri induk, di samping mengusahakan kebebasan penduduk dan pihak swasta untuk berusaha di tanah jajahan. Tetapi kebijakan jalan tengah ini tidak dapat merubah keadaan.
Pada tanggal 22 Desember 1818 Pemerintah memberlakukan UU yang menegaskan bahwa penguasa tertinggi di tanah jajahan adalah gubernur jenderal. Van der Capellen kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal, la ingin melanjutkan strategi jalan tengah. Tetapi kebijakan Van der Capellen itu berkembang ke arah sewa tanah dengan penghapusan peran penguasa tradisional (bupati dan para penguasa setempat). Kemudian Van der Capellen juga menarik pajak tetap yang sangat memberatkan rakyat. Timbul banyak protes dan mendorong terjadinya perlawanan. Van der Capellen kemudian dipanggil pulang dan digantikan oleh Du Bus Gisignies.
Du Bus Gisignies berkeinginan membangun modal dan meningkatkan ekspor. Tetapi program ini tidak berhasil karena rakyat tetap miskin sehingga tidak mampu menyediakan barang-barang yang diekspor. Kenyataannya justru impor lebih besar dibanding ekspor Tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah Belanda.
Kondisi tanah jajahan dalam kondisi krisis, kas negara di negeri induk pun kosong. Hal ini disebabkan dana banyak tersedot untuk pembiayaan perang di tanah jajahan, Sebagai contoh Perang Diponegoro yang baru berjalan satu tahun sudah menguras dana yang luar biasa, sehingga pernerintahan Hindia Belanda dan pemerintah negeri induk mengalami kesulitan ekonomi. Pengeluaran keuangan menjadi tidak terkontrol, sementara pengembangan usaha harus terus dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan. Untuk mengatasi dan mengatur keuangan ini diperlukan suatu lembaga keuangan yang bonafit. Oleh karena itu, sebagai bentuk persetujuannya, Raja Belanda mengeluarkan oktroi. Atas dasar oktroi ini dibentuklah De Javasche Bank pada tanggal 9 Desember 1826. Kemudian oleh Gubernur Jenderal Du Bus Gisignies dikeluarkan Surat Keputusan No. 25 tertanggal 24 Desember 1828 tentang Akte Pendirian De Javasche Bank. Pembentukan De Javasche Bank ini sekaligus juga merupakan bentuk dukungan Raja terhadap rencana pelaksanaan Tanam Paksa di Indonesia/Hindia.
Pemulihan kondisi ekonomi dan keuangan Belanda harus segera diprogramkan. Apalagi setelah keberhasilan Belgia dalam berjuang untuk memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1830. Dengan pisahnya Belgia dari Belanda ini menjadi pukulan bagi Belanda. Keadaan ekonomi Belanda semakin berat. Sebab, Belanda banyak kehilangan lahan industri sehingga pemasukan negara juga semakin berkurang.
b) Sistem Tanam Paksa
Pemerintah Belanda terus mencari cara bagaimana untuk mengatasi problem ekonomi. Berbagai pendapat mulai dilontarkan oleh para pemimpin dan tokoh masyarakat. Salah satunya pada tahun 1829 seorang tokoh bernama Johannes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan sistem dan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi di Negeri Belanda, di tanah jajahan harus dilakukan penanaman tanaman yang dapat laku dijual di pasar dunia. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka sistem penanaman harus dikembangkan dengan memanfaatkan kebiasaan kaum pribum/petani, yaitu dengan kerja rodi". Oleh karena itu, penanam yang dilakukan para petani itu bersifat wajib. Kita, orang Indonesia menyebut sistem ini dengan nama "Sistem Tanam Paksa". Van den Bosch menggunakan prinsip bahwa daerah jajahan itu fungsinya sebagai tempat mengambil keuntungan bagi negeri induk Diibaratkan oleh Baud. Jawa adalah gabus tempat Nederland mengapung" Jadi dengan kata lain Jawa harus dieksploitasi semaksimal mungkin untuk keuntungan negeri penjajah Dapat dikatakan Jawa dimanfaatkan sebaÄŸai sapi perahan.
Konsep Bosch itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa). Dengan cara ini diharapkan perekonomian Belanda dapat dengan cepat pulih dan semakin Van den Bosch membuat suatu perkiraan bahwa dengan Tanam Paksa, hasil tanaman ekspor dapat ditingkatkan sebanyak kurang lebih f. 15. sampai f.20 juta setiap tahun Van den Bosch menyatakan bahwa cara paksaan seperti yang pernah dilakukan VOC adalah cara yang terbaik untuk memperoleh tanaman ekspor untuk pasaran Eropa. Dengan membawa dan memperdagangkan hasil tanaman sebanyak-banyaknya ke Eropa, maka akan mendatangkan keuntungan yang sangat besar.
1) Ketentuan Tanam Paksa
Raja Willem tertarik serta setuju dengan usulan dan perkiraan Van den Bosch tersebut. Tahun 1830 Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa, Van den Bosch segera mencanangkan sistem dan prograrn Tanam Paksa. Secara umum Tanam Paksa mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor di pasaran dunia. Jenis tanaman itu di samping kopi juga antara lain tembakau, tebu, dan nila.
Secara rinci beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain sebagai berikut.
a) penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa;
b) tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa;
c) waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekenaan yang diperlukan untuk;
d) menanam padi. tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dan pembayaran pajak tanah;
e)hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat;
f) kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pernerintah;
g) penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum, dan
h) penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun,
Menurut apa yang tertulis di dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tampaknya tidak terlalu memberatkan rakyat. Bahkan pada prinsipnya rakyat boleh mengajukan keberatan-keberatan apabila memang tidak dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Ini artinya ketentuan Tanam Paksa itu masih memperhatikan martabat dan batas-batas kewajaran nilai-nilai kemanusiaan.
0 Comments