Biologi SMA/MA
Kelas XI
BAB III
Sistem Koordinasi pada Manusia
Penilaian Harian
C. Kerjakan soal-soal berikut!
5. Mengonsumi teh dan kopi dapat menimbulkan ketergantungan bagi pengonsumsinya. Dengan demikian, teh dan kopi juga termasuk narkotika. Benarkah pernyataan tersebut? Jelaskan!
Jawaban:
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Meskipun teh dan kopi dapat menyebabkan ketergantungan, keduanya bukan termasuk narkotika melainkan zat adiktif. Zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan di luar narkotika dan psikotropika. Zat adiktif dibedakan menjadi tiga, yaitu alkohol, inhalasi dan solven, serta bahan penikmat. Teh dan kopi termasuk ke dalam bahan penikmat, yaitu bahan yang mengandung zat-zat yang dapat menimbulkan adiksi fisiologis. Zat penyebab adiksi fisiologis pada teh adalah tein, sedangkan zat penyebab adiksi fisiologis pada kopi adalah kafein. Tidak seperti narkotika, zat adiktif tidak dilarang sepenuhnya untuk dikonsumsi. Dengan demikian, pernyataan tersebut salah.
Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan merevisinya.terima kasih
0 Comments