PPKN XI
Bab I
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Uji Kompetensi 1
C. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Jelaskan pengertian politik luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri!
Jawaban:
Pengertian politik luar negeri menurut Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah suatu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan merevisinya.terima kasih
0 Comments