PPKN XI
Bab I
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Uji Kompetensi 1
A. Pilihlah jawaban yang tepat!
3. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan . . . .
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Mahkamah Konstitusi
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Dewan Perwakilan Daerah
Jawaban: d
Penjelasan:
Pengangkatan duta dan konsul diatur dalam pasal 13 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan per- timbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan merevisinya.terima kasih
0 Comments