PPKN XI
Bab I
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Uji Kompetensi 1
A. Pilihlah jawaban yang tepat!
5. Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan dari . . . .
a. Dewan Perwakilan Rakyat
b. Badan Pemeriksa Keuangan
c. Komisi Pemberantasan Korupsi
d. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jawaban: a
Penjelasan:
Pasal 11 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.
Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan merevisinya.terima kasih
0 Comments